Panitia Pilkades Beriang Tinggi Klarifikasi Laporan Cakades
RADARKAUR CO ID TANJUNG KEMUNING Panitia Pilkades Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning mengklarifikasi prihal penolakan hasil pilkades oleh salah satu cakades Ketua Panitia Pilkades Beriang Tingg Ettudi dikediamannya menjelaskan bahwa Panitia Pilkades Beriang Tinggi sudah melaksanakan aturan yang berlaku Dari Daftar Pemilih Sementara Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Tetap sudah diumumkan dan ditandatangani oleh para calon BACA JUGA Luhut Urai Transformasi Ekonomi Lewat Hilirisasi Industri Tujuh Ternak Mati Mendadak Diduga Kuat Diracuni Peras 7 Kepsek Polres OTT LSM Semuanya sudah melalui prosedur DPS ditandatangani oleh calon kepala desa setelah itu diumumkan ke warga Kemudian Daftar Pemilih Tambahan juga ditandatangani olen Cakades Selanjutnya DPT sebelum disampaikan ke panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten juga sudah ditandatangani oleh cakades kata Ketua Panitia Pilkades Beriang Tinggi Lanjutnya laporan yang mengatakan bahwa ada 5 orang yang warga Beriang Tinggi yang memilih tetapi belum mencukupi umur kependudukan atau umur keterangan domisili hal ini tidaklah benar Ini saya tunjukan lima orang yang menjadi landasan laporan Cakades Seluruhnya sudah memilik Kartu Tanda Penduduk KTP dan memiliki Surat Keterangan Domisili tertanggal 5 April 2021 Dalam artian kelima warga tersebut sah untuk memilih karena sudah lebih 6 bulan berdomisili di desa ini jelasnya Sambungnya yang mengesahkan DPS DPTb dan DPT adalah calon kepala desa dengan bukti pembubuhan tanda tangan Sedangkan panitia pilkades hanya menjalankan amanah dari cakades semua itu sudah dilakukan oleh Panitia Pilkades Iya semua warga yang memilih sudah terdaftar dalam DPT yang disahkan oleh calon kepala desa dan diketahui oleh Badan Permusyawaratan Desa BPD jadi saya kira apa yang sudah panitia pilkades kerjakan sudah sesuai dengan undang undang yang berlaku tegasnya BACA JUGA Masih Menggantung Dua Komisioner KPU Non Aktif Vaksinasi Covid 19 Target Tuntas Maret Sebelumnya diberitakan bahwa salah satu calon kepala desa di Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning menolak hasil pemilihan kepala desa yang digelar pada 9 Desember 2021 lalu Cakades memiliki 3 point penolakan Pertama terdapat 28 nama yang pindah domisili tetapi masih masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap DPT Kedua terdapat 5 nama yang belum cukup umur domisili tetapi sudah dimasukan ke dalam DPT dan ketiga terdapat 13 nama yang tidak terdapat didalam daftar pemilih tetap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: